Advertisement

Seperti Ini Cara Aman Menerbangkan Balon Udara Menurut Kemenhub

Nina Atmasari
Minggu, 17 Juni 2018 - 21:47 WIB
Nina Atmasari
Seperti Ini Cara Aman Menerbangkan Balon Udara Menurut Kemenhub Petugas menunjukkan balon udara yang jatuh di wilayah DI Yogyakarta sesuai jumpa pers di AirNav Indonesia, Bandara Adisucipto, Sleman, Sabtu (16/06/2018). Tradisi menerbangakan balon udara di sejumlah daerah pada saat perayaan idulfitri ternyata mengganggu lalulintas penerbangan. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Penerbangan balon udara yang menjadi tradisi warga di sejumlah daerah membahayakan penerbangan pesawat.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun twitter resmi Airnav, balon udara yang terbang bebas ke langit lepas berbahaya karena dapat tersangkut di sayap, ekor atau flight control (elevator, ruddler dan alleron). Hal ini bisa berakibat pesawat susah dikendalikan atau pesawat lepas kendali.

Advertisement

Balon udara juga dapat masuk ke dalam mesin pesawat. Akibanya, mesin bisa mati dan pesawat akan terbakar. Kondisi terburuk adalah pesawat bisa meledak.

Plastik balon udara yang tersangkut di bawah badan pesawat bisa menutupi pilot tube/hole. Ini bisa berakibat informasi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.

Selain itu, balon udara juga dapat menutupi bagian depan/ pandangan pilot. Akibatnya, pilot akan kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

Meski demikian, balon udara bisa diterbangkan dengan cara yang aman. Kemenhub menyebut penerbangan balon udara yang aman harus melalui sejumlah syarat, yakni balon udara harus ditambat dengan tiga tali. Ukuran yang diperbolehkan yakni tinggi maksimal tujuh meter dan diameter maksimal empat meter. Gunakan warna mencolok untuk balon udara agar terlihat.

Di dalamnya, tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti tabung gas dan petasan.

Lokasi penerbangan harus di luar radius 15 m dari bandara, dan ketinggian maksimal 150 m pada uncontrolled space. Lokasi penambatan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik dan SPBU.

Penerbangan balon udara hanya diperbolehkan pada pagi hingga sore hari,  Pada tiga hari sebelum menerbangkan, harus lapor Pemda, Kepolisian dan otoritas bandara. Jika balon terlepas dari tali tambatan maka harus lapor tiga instansi tersebut.

Balon udara boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI/Kantor Otoritas Bandar Udara dan Airnav, tujuh hari sebelum digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement