Advertisement

Konsumen Eropa Ingin Google Ditindak karena Lacak Aktivitas Mereka

Newswire
Selasa, 27 November 2018 - 17:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Konsumen Eropa Ingin Google Ditindak karena Lacak Aktivitas Mereka Siluet laptop dan pengguna gadget terlihat di samping proyeksi layar logo Google dalam ilustrasi foto yang diambil 28 Maret 2018. - REUTERS/Dado Ruvic

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga konsumen di sejumlah negara Eropa meminta regulator menindak Google karena dugaan melacak aktivitas jutaan pengguna mereka, bertentangan dengan peraturan mengenai perlindungan data yang berlaku di negara tersebut.

Kelompok konsumen antara lain Belanda, Polandia, Republik Czech, Yunani, Swedia, Norwegia dan Slovenia mengajukan tuntutan ke masing-masing regulator perlindungan data nasional, dikutip dari Reuters, menurut informasi dari Norwegia.

Advertisement

Masyarakat mengadu ke Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), menuduh Google menggunakan berbagai cara agar pengguna mengaktifkan pengaturan "histori lokasi" dan "aktivitas web dan aplikasi" yang terintegrasi dengan akun Google.

"Praktik sepihak ini membuat konsumen rugi mengenai penggunaan data mereka," kata grup konsumen di Eropa tersebut.

"Praktik ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data [GDPR] karena Google tidak memiliki latar yang valid dan sah untuk memproses data yang dimaksud. Khususnya, laporna menunjukkan bahwa persetujuan pengguna dalam kondisi tersebut tidak diberikan secara independen".

Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Google menyatakan histori lokasi secara otomats atau default mati dan pengguna bisa mengaturnya sesuai keinginan.

"Histori lokasi secara default dimatikan, Anda bisa mengubah, menghapus atau menghentikannya kapan saja. Jika menyala, akan membantu untuk memperbaiki layanan seperti informasi lalu lintas," kata Google.

"Jika [histori lokasi] dihentikan, kami jelas menyatakan, tergantung ponsel dan pengaturannya, bahwa mungkin kami masih mengumpulkan data dan menggunakan lokasi untuk memeprbaiki pengalaman menggunakan Google".

GDPR mengizinkan konsumen atau pengguna untuk mengawasi data mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga 4% dari pendapatan secara global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement