Advertisement

Sebarkan Hoaks, Medsos dan Website Bakal Dipidana

Newswire
Sabtu, 25 Mei 2019 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
 Sebarkan Hoaks, Medsos dan Website Bakal Dipidana Ilustrasi. - Reuters/ Kacper Pempel

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak main-main dalam memberantas kabar bohong atau hoaks. Kominfo akan memberi sanksi untuk operator web dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoaks) pada lamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan hukuman yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda dan penutupan laman.

Advertisement

"Bahkan, jika dia [operator] terus membiarkan mereka bisa dikenakan pasal [pidana] turut serta," ujar Semuel dalam jumpa pers bersama Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.

"Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator web dan medsos) secara aktif membersihkan hoaks," terang Semuel.

Langkah "menyaring hoaks" semakin aktif dilakukan Kominfo setelah banyak berita bohong tersebar di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei.

Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoaks tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan satu web Linkedin.

Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.

"Masyarakat yang sekarang menyebar hoaks agar diturunkan (dihapus) karena penegakan hukum akan dijalankan," ujar Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement