Advertisement
Sebarkan Hoaks, Medsos dan Website Bakal Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak main-main dalam memberantas kabar bohong atau hoaks. Kominfo akan memberi sanksi untuk operator web dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoaks) pada lamannya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan hukuman yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda dan penutupan laman.
Advertisement
"Bahkan, jika dia [operator] terus membiarkan mereka bisa dikenakan pasal [pidana] turut serta," ujar Semuel dalam jumpa pers bersama Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.
"Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator web dan medsos) secara aktif membersihkan hoaks," terang Semuel.
Langkah "menyaring hoaks" semakin aktif dilakukan Kominfo setelah banyak berita bohong tersebar di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei.
Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoaks tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan satu web Linkedin.
Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.
"Masyarakat yang sekarang menyebar hoaks agar diturunkan (dihapus) karena penegakan hukum akan dijalankan," ujar Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement