Advertisement
Pengendalian Penyebaran Konten Pornografi Akan Diserahkan pada Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pola pengendalian terhadap konten pornografi dan konten terindikasi pornografi terus dilakukan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membangun pengendalian tersebut dari hulu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan pola tersebut akan dibangun menggunakan model jejaring dengan melibatkan berbagai pihak, di mana pemerintah sendiri akan lebih berfokus kepada pembatasan melalui penekanan akses.
Advertisement
"Tidak hanya harus ditangani dengan pemblokiran. Kalau [konten] masih abu-abu, masih harus diawasi, tetapi kalau melanggar hukum akan ditindak," ujar Semuel dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Pemerintah mendorong pengendalian konten di internet dengan menghadirkan serta mengajarkan pemanfaatan teknologi yang demokratis: pengendalian berada di tangan rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajarkan cara pemanfaatan teknologi sejak usia dini.
"Apa yang terjadi di internet adalah refleksi dari apa yang terjadi di dunia fisik yakni, extended reality yang harus menggunakan logika dalam pemanfaatannya," imbuh Semuel.
Pemerintah pun rencananya akan memanfaatkan anggaran penanganan konten pornografi di Indonesia untuk pengembangan literasi digital, pendampingan, dan penindakan.
Di dalam praktiknya, pembatasan oleh pemerintah akan dilakukan sembari tetap memberikan ruang kepada pengguna internet dengan porsi yang seimbang.
Pasalnya, jika pengawasan dilakukan tanpa mengindahkan keseimbangan, pemerintah mengkhawatirkan bertumbuhnya komunitas-komunitas bawah tanah yang secara ekonomis merugikan dan lebih sulit dipantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement