Advertisement
MacBook Pro 15 Inci Dilarang Masuk Pesawat Garuda karena Mudah Terbakar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Larangan untuk penumpang membawa laptop MacBook Pro 15 inci buatan Apple ke dalam pesawat, baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo kini juga diterapkan oleh maskapai nasional Garuda Indonesia.
Larangan itu disampaikan Garuda karena baterai MacBook Pro 15 inci diketahui mudah panas dan bisa memicu kebakaran.
Advertisement
“Larangan itu menyusul ditemukannya permasalahan di dalam baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ichsan Rosan, Kamis (29/8/2019).
Lebih lanjut Rosan mengatakan bahwa kebijakan itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154).
Adapun larangan itu hanya berlaku untuk MacBook Pro 15 inci keluaran September 2015 sampai Februari 2017.
Sebelumnya, sejak pertengahan Agustus lalu, otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) juga sudah melarang MacBook Pro 15 inci dibawa masuk dalam sebuah pesawat di AS. Sementara pekan ini maskapai Singapore Airlines juga mengeluarkan kebijakan yang sama.
Apple sendiri sejak Juni lalu sudah mengumumkan akan menarik kembali MacBook Pro 15 inci keluaran September 2015 sampai Februari 2017 karena adanya cacat pada baterai.
Para pemilik MacBook Pro 15 inci dianjurkan untuk mengecek perangkat mereka di website resmi Apple - dengan cara memasukkan nomor seri perangkat ke laman khusus yang telah disediakan. Jika laptop mereka termasuk yang bermasalah, maka pemilik diminta untuk membawa perangkat itu ke gerai resmi untuk diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement