Advertisement

Pengguna Google Ads Indonesia Akan Dibebani Pajak 10%

Chelin Indra Sushmita
Senin, 02 September 2019 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Pengguna Google Ads Indonesia Akan Dibebani Pajak 10% Logo Google - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pengguna Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10% mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, semua penjualan Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak. 

Dalam situs resminya, Google menjelaskan pelanggan yang berstatus pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) harus memberikan bukti surat setoran pajak (SSP) yang asli dan sudah ditandatangani. Surat itu dijadikan bukti setoran kepada Google soal PPN.

Advertisement

“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” terang Google dalam situs resminya, Senin (2/9/2019).

Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya salah satunya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor35/PMK.03/2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Peraturan ini menyebut pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia. Bukan berdasarkan bentukan perushaan tetap.

Jadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai economic present oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perhitungan itulah yang nantinya dijadikan tagihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dari Titik Nol Km Jogja, Mahasiswa Unisa Yogyakarta Suarakan Penolakan Judi Online

Jogja
| Jum'at, 04 Juli 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement