Advertisement
Pengguna Google Ads Indonesia Akan Dibebani Pajak 10%
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pengguna Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10% mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, semua penjualan Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak.
Dalam situs resminya, Google menjelaskan pelanggan yang berstatus pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) harus memberikan bukti surat setoran pajak (SSP) yang asli dan sudah ditandatangani. Surat itu dijadikan bukti setoran kepada Google soal PPN.
Advertisement
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” terang Google dalam situs resminya, Senin (2/9/2019).
Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya salah satunya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor35/PMK.03/2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Peraturan ini menyebut pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia. Bukan berdasarkan bentukan perushaan tetap.
Jadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai economic present oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perhitungan itulah yang nantinya dijadikan tagihan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement