Advertisement
Cara Berhenti Berlangganan IndiHome Dipertanyakan, Seperti Ini Prosedurnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—IndiHome mendapatkan sorotan di Twitter, kali ini dari salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie.
Pemilik akun @alvinlie21 ini menanyakan apakah prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit dan ada ancaman pelanggan diserahkan ke kejaksaan.
Advertisement
“Mohon tanggapan & penjelasan @TelkomIndonesia & @IndiHome Apakah benar prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit plus pakai ancaman bahwa Pelanggan akan diserahkan kepada Kejaksaan?” seperti yang dikutip JIBI, Kamis (23/7/2020).
Mohon tanggapan & penjelasan @TelkomIndonesia & @IndiHome
— Alvin Lie ? (@alvinlie21) July 23, 2020
Apakah benar prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit plus pakai ancaman bahwa Pelanggan akan diserahkan kepada Kejaksaan? pic.twitter.com/WJLpMG3wcU
Agus Winarno, Vice President Customer Care IndiHome pun menanggapi pesan tersebut. “Kami sampaikan bahwa proses berhenti berlangganan bisa dilakukan melalui 147 dan tidak harus datang ke Plasa Telkom,” tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
BACA JUGA: Kasus di DIY Kian Banyak, Tanda Gunung Es Covid-19 Mulai Terkikis
Dia mengatakan proses permintaan berhenti berlangganan biasanya dilakukan pelanggan di awal, tengah atau akhir bulan sehingga masih ada pemakaian Indihome dari tanggal 1 sampai dengan tanggal pelanggan mengajukan permintaan berhenti berlangganan.
“Untuk itu sebelum diproses lebih lanjut, pelanggan perlu membayar biaya pemakaian sejumlah hari yang dipakai [prorata],” terangnya.
Dia menjelaskan pembayaran bisa dilakukan di Plasa Telkom atau di Bank tempat pelanggan biasa membayar tagihan Indihome. Agus juga menjelaskan peran kejaksaan sebagaimana dipertanyakan Alvin Lie. Menurut dia, IndiHome bekerja sama dengan beberapa pihak salah satunya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
BACA JUGA: Kecewa PDIP Pilih Gibran, Ini Curhat Blak-blakan Hadi Rudyatmo
Kerja sama itu bertujuan membantu perusahaan menagih pelanggan yang sudah menunggak (bad debt) lebih dari satu tahun (12 bulan).
“Bentuknya berupa surat permintaan kepada pelanggan untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Untuk Pak Alvin Lie, akan kami jelaskan secara pribadi terkait pertanyaan beliau,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
Advertisement