Advertisement

Pengguna WeChat Tuntut Trump ke Pengadilan Federal

Reni Lestari
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:27 WIB
Sunartono
Pengguna WeChat Tuntut Trump ke Pengadilan Federal Ilustrasi - Aplikasi Wechat. Bloomberg - Andrew Harrer

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sekelompok pengguna WeChat di Amerika Serikat meminta hakim federal melarang Donald Trump melakukan pemblokiran terhadap aplikasi asal China, WeChat.

Dalam keluhan ke pengadilan federal di San Francisco, pengacara keturunan China-Amerika yang membentuk Aliansi Pengguna WeChat AS menuduh pembatasan yang direncanakan oleh Presiden Donald Trump pada aplikasi tersebut tidak konstitusional.

Advertisement

Perintah Trump pada 6 Agustus lalu melarang warga AS melakukan bisnis dengan WeChat dan TikTok, platform media sosial China lainnya, mulai pertengahan September.

BACA JUGA : WeChat Pay Akhirnya Beroperasi di Indonesia

Namun, perintah eksekutif yang disebut “pakai kata-kata yang tidak jelas” tersebut tidak memerinci transaksi apa saja yang akan dilarang. Hal ini, menurut pengacara, membuat individu dan perusahaan menjadi bingung apakah mereka akan melanggar perintah presiden jika mereka tidak secara fundamental mengubah cara mereka berkomunikasi atau menjalankan bisnis.

Mereka mengaitkan perintah presiden dengan komentarnya yang mengkritik China dalam beberapa bulan terakhir, termasuk menyalahkannya atas pandemi virus corona.

“Baik Perintah Eksekutif itu sendiri maupun Gedung Putih tidak memberikan bukti konkret untuk mendukung anggapan bahwa menggunakan WeChat di Amerika Serikat membahayakan keamanan nasional,” kata kelompok itu dalam pengaduan tersebut, dilansir Bloomberg, Sabtu (22/8/2020).

WeChat, yang dimiliki oleh Tencent Holdings Ltd. yang berbasis di Shenzhen, China, digunakan oleh jutaan penduduk AS untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang bahasa pertamanya adalah bahasa Mandarin.

Perintah Trump secara efektif akan melarang penggunaan WeChat di AS, termasuk siapa pun yang bertukar pesan dengan teman, keluarga, atau bisnis di China.

Perintah Trump mencerminkan kekhawatiran yang berkembang dari otoritas AS bahwa bisnis China menimbulkan risiko keamanan yang serius, klaim yang telah meningkatkan ketegangan antara kedua negara dan memicu penolakan dari Beijing.

BACA JUGA : Aplikasi Pembelajaran Daring untuk Siswa di Kota Jogja Akan

Trump juga memerintahkan pemilik TikTok China, ByteDanced Ltd., pada 14 Agustus untuk menjual asetnya di AS. Calon pembeli Microsoft Corp dan Oracle Corp. sudah menunjukkan minat.

Presiden memiliki kekuasaan yang luas di bawah undang-undang 1977 yang memungkinkannya mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, termasuk memblokir transaksi dan menyita aset.

Perusahaan AS yang beroperasi di China telah menyatakan keprihatinan tentang larangan WeChat karena aplikasi tersebut merupakan alat integral untuk bisnis di negara tersebut. Konsumen China menggunakannya untuk semua jenis transaksi, mulai dari membeli kopi hingga tiket pesawat.

Pemerintahan Trump telah mengisyaratkan perusahaan AS mungkin masih dapat menggunakan aplikasi tersebut di China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia, Bloomberg

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement