Advertisement

Serangan Siber Kian Marak, Kominfo Yakinkan RUU PDP Krusial

Akbar Evandio
Selasa, 10 November 2020 - 04:37 WIB
Sunartono
Serangan Siber Kian Marak, Kominfo Yakinkan RUU PDP Krusial Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kebutuhan akan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) makin urgensi di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Mariam F Barata mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar payung hukum dapat segera hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

Advertisement

BACA JUGA : Serangan Siber Menyasar Media di Tanah Air Diperkirakan

“RUU PDP makin diperlukan seiring dengan penetrasi pengguna internet yang menginjak angka 171,17 juta jiwa atau 64,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Belakangan ini, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus pelanggaran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya lewat diskusi virtual, Senin (9/11/2020)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip yang tertuang dari RUU perlindungan data pribadi tersebut, seperti pengumpulan data akan dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan.

“Selain itu, UU ini akan menjamin hak pemilik data pribadi, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan terdapat syarat sah dari pemrosesan data pribadi seperti harus memiliki persetujuan pemilik data dan dapat memenuhi kewajiban perjanjian, dalam hal pemilik data pribadi merupakan salah satu pihak atau memenuhi permintaan pemilik data pribadi saat melakukan perjanjian. Adapun, dia mengatakan alur penanganan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh Kominfo.

BACA JUGA : Gawat, RS Jadi Sasaran Kejahatan Siber di Tengah Pandemi

“Pertama, pengendali data pribadi mengirimkan formulir laporan dugaan kebocoran data pribadi. Setelah itu, Kominfo akan melakukan analisa terhadap hasil pengisian formulir laporan tersebut,” katanya.

Dia pun melanjutkan bahwa bila hasilnya sudah diterima dan memang adanya kebocoran data pada pengguna, maka akan ada panggilan kepada pengendali data pribadi untuk menjelaskan dan menyampaikan regulasi yang harus dipenuhi.

Selanjutnya, Kominfo akan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan yang ada. Kemudian, setelah itu mereka akan menetapkan sanksi administratif dan rekomendasi kepada pengendali data pribadi.

“Bila hasil investigasi terdapat unsur pidana akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum [APH]. Namun, Kominfo tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perbaikan yang dilakukan oleh pengendali data pribadi,” ujar Mariam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement