Advertisement

Snack Video Diblokir Kominfo karena Ilegal

Akbar Evandio
Kamis, 04 Maret 2021 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Snack Video Diblokir Kominfo karena Ilegal Tangkapan layar aplikasi Snack Video di Google PlayStore. - Dok. PlayStore

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Snack Video, aplikasi berbasis money game serupa dengan TikTok Cash dan VTube, bersifat ilegal.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan berdasarkan pernyataan dari OJK Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.

Advertisement

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy saat dihubungi JIBI, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan saat ini aplikasi tersebut telah diblokir. Adapun, pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari OJK.

Namun, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Playstore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.

Sekadar catatan, kejadian Snack Video dapat dikatakan serupa dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube, yang telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.

Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement