Advertisement
Snack Video Diblokir Kominfo karena Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Snack Video, aplikasi berbasis money game serupa dengan TikTok Cash dan VTube, bersifat ilegal.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan berdasarkan pernyataan dari OJK Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, aplikasi itu juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
Advertisement
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy saat dihubungi JIBI, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan saat ini aplikasi tersebut telah diblokir. Adapun, pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari OJK.
Namun, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di Playstore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.
Sekadar catatan, kejadian Snack Video dapat dikatakan serupa dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube, yang telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Rupiah Melemah, Apindo Jateng Ancang-ancang Naikkan Harga Produk Manufaktur
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
Berita Pilihan
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement