Advertisement

Google Masih Tayangkan Iklan Menipu di Platformnya

Syaiful Millah
Selasa, 04 Mei 2021 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Google Masih Tayangkan Iklan Menipu di Platformnya Ilustrasi - Antara/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada 2018, laporan penyelidikan oleh BBC menyebut raksasa teknologi Google telah menayangkan iklan untuk layanan Esta tidak resmi dan mahal di bagian atas hasil pencariannya. 

Esta merupakan Electronic System for Travel Authorization, yang mulai dibebankan Amerika Serikat kepada pelancong Inggris sejak 2010. Laporan BBC menyatakan situs itu tidak resmi dan melanggar aturan iklan Google. 

Advertisement

Pada saat itu, Google mengatakan bahwa perusahaan sedang mengatasi masalah dengan memperbaiki kinerja pembelajaran mesin yang digunakan. Merekam menyatakan perlu beberapa waktu untuk menangani hal tersebut. 

Akan tetapi, laporan terbaru yang dikeluarkan BBC pada 2021, dikutip Selasa (4/5/2021) menyatakan bahwa Google belum memenuhi kewajibannya karena iklan yang menipu dan misleading masih lolos dan ditayangkan di platform. 

Laporan itu menemukan iklan untuk penjual pihak ketiga yang mahal setiap kali melakukan penelusuran selama 12 bulan terakhir. Laporan juga menambahkan adanya misleading yang muncul dalam informasi iklan yang tayang. 

Milsanya, Inggris telah mengubah pengaturan alamat di SIM menjadi tidak berbayar, tapi Google secara konsisten menampilkan iklan untuk layanan serupa dengan pengenaan biaya sebesar 49,99 poundsterling. 

Contoh lain, biaya pengajuan permohonan izin perjalanan Esta untuk pengunjung AS seharusnya tidak lebih dari US$14, tapi Google berulang kali menayangkan iklan dengan biaya lebih dari US$80. 

Dalam pernyataan yang diberikan kepada BBC, Google mengatakan bahwa perusahaan memiliki kebijakan ketat yang mengatur jenis iklan dan pengiklan yang diizinkan di platform. 

"Kami hanya mengizinkan pemerintah atau penyedia yang didelegasikan untuk mengiklankan dokumen atau layanan resmi," kata juru bicara Google. 

Raksasa teknologi itu juga mengklaim bahwa perusahaan telah menghapus lebih dari 3,1 miliar iklan yang melanggar kebijakan perusahaan pada tahun lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement