Advertisement

Google Bayar Denda Rp3,82 Triliun di Prancis

Reni Lestari
Selasa, 08 Juni 2021 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Google Bayar Denda Rp3,82 Triliun di Prancis Ilustrasi Google. - Antara/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Google membayar denda 220 juta euro (US$268 juta) atau sekitar Rp3,82 triliun setelah Prancis menyelesaikan penyelidikan atas praktik periklanan online yang menjadi kekuatannya. Google juga berjanji untuk mengubah cara bisnisnya di seluruh dunia terkait hal itu.

Badan antimonopoli Prancis mengatakan raksasa teknologi AS itu menggunakan dominasinya atas penjualan dan pembelian iklan di platformnya untuk mendistorsi pasar demi keuntungannya sendiri, merugikan perusahaan media seperti News Corp.

Advertisement

"Google mengambil keuntungan dari integrasi vertikalnya untuk mengacaukan prosesnya," kata Isabelle de Silva, yang mengepalai Autorité de la concurrence Prancis, dilansir Bloomberg, Selasa (8/6/2021).

Dia menyebutkan perilaku Google sebagai pelanggaran yang sangat serius. Google juga berjanji untuk memperbaiki situasi dengan memastikan layanan Pengelola Iklan Google bekerja lebih lancar untuk pihak ketiga.

Dalam kasus terpisah, regulator antimonopoli Prancis mulai mengendalikan perilaku antipersaingan dalam iklan online oleh Apple Inc. dan Facebook Inc. Sementara kasus Google berakhir dengan denda, Facebook minggu lalu mencoba menghindarinya dengan membuat komitmen untuk menenangkan regulator.

Google mengatakan dalam sebuah posting blog bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara proaktif dengan regulator di mana saja untuk melakukan peningkatan pada produk mereka.

Perusahaan mengatakan akan menguji dan mengembangkan perubahan perilaku yang disepakati sebagai bagian dari penyelesaian selama beberapa bulan mendatang.

Kasus ini muncul dari sebuah studi yang diterbitkan Otoritas Persaingan Prancis pada 2018 setelah melakukan penyelidikan sektor periklanan online, yang menyoroti kekuatan Google dan Facebook.

News Corp., grup di belakang surat kabar Prancis Le Figaro dan perusahaan media Groupe Rossel la Voix SA menindaklanjuti dengan keluhan kepada regulator pada tahun berikutnya.

Grup Le Figaro memutuskan untuk menarik diri dari kasus ini pada November 2020. Sementara itu, Google dan News Corp juga mengakhiri permusuhan awal tahun ini, mencapai kesepakatan tiga tahun di mana perusahaan pencari akan membayar untuk berita.

Google telah menarik pengawasan antimonopoli Prancis atas iklan online di masa lalu, dengan denda 150 juta euro pada 2019. Perusahaan mesin pencari itu juga berisiko terkena penalti dalam beberapa minggu mendatang karena dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan layanan beritanya.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan bahwa penting bagi raksasa teknologi untuk mengindahkan aturan persaingan negara. Dia menunjukkan bahwa perilaku Google mempengaruhi kelompok media yang model ekonominya sangat bergantung pada pendapatan iklan.

De Silva mengatakan bahwa selama bertahun-tahun ada ketakutan untuk menggunakan platform ini karena mereka terlalu kuat. Dia menambahkan bahwa dia sepenuhnya mengharapkan permintaan ganti rugi diajukan menyusul keputusan regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement