Advertisement

Polisi Tangkap 22 Tersangka Penyusup Situs Pemerintah untuk Judi Online

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Polisi Tangkap 22 Tersangka Penyusup Situs Pemerintah untuk Judi Online Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah). - Antara \\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka akses ilegal ke beberapa situs pemerintah yang disusupi untuk judi online.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa 22 orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. 

Advertisement

Tiga orang tersangka telah ditangkap di Apartemen Madison Grogol Petamburan Jakarta Barat inisial RD (18 tahun), YI (22) dan MM (23).

Sementara itu, menurut Ramadhan, 19 tersangka lainnya berinisial ES (40), PD (21), AD (23), AS (18), AN (24), DC (21), RV (18), DV (37), RG (38), AT (28), FS (21), SM (21), JP (19), AW (30), MA (24), CL (22), GA (25), FC (21), dan IR (28).

"Sindikat ini menyusup pada 12 website milik pemerintahan dan 43 website lainnya dengan cara membuat script dan back link situs perjudian online yang ditanam pada wesbite itu, kemudian dilakukan praktik judi online," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi penangkapan antara lain 17 unit CPU Komputer, 170 ponsel, 1 router huawei, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP dan satu bundel kartu perdana.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal ITE dan TPPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement