Advertisement

Begini Nasib Siaran TV Digital Setelah UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 28 November 2021 - 09:57 WIB
Budi Cahyana
Begini Nasib Siaran TV Digital Setelah UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Ilustrasi siaran TV digital. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Nasib siaran TV digital menjadi pembahasan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perbaikan dalam tata cara pembentukan usai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai seharusnya keputusan yang dibuat adalah antara ditolak atau diterima. Hanya saja, karena MK memberi keputusan untuk perbaikan maka siaran digital aman dan tetap dapat dilaksanakan.

Advertisement

“Jadi 2 tahun ke depan UU Ciptaker harus diperbaiki, maka siaran digital televisi itu aman,” kata Kamilov, Jumat (26/11/2021).

Kondisi lain yang mungkin terjadi, menurut Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009 -2012 itu, adalah kondisi abu-abu. Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam analog switch off akan berlindung dibalik ketidaktegasan putusan MK.

Kamilov menilai keputusan yang diambil justru menyebabkan kepastian hukum menjadi buyar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sesungguhnya, revisi UU Telekomunikasi dan juga UU Penyiaran dalam UU Cipta Kerja hanya bersifat revisi untuk sebagian saja. Industri butuh revisi total terhadap UU tersebut.

Dia mengatakan industri penyiaran masih harus menunggu perbaikan selama 2 tahun, untuk mendapat kepastian soal keberlanjutan program peralihan siaran dari analog ke siaran digital.

“Tentu kita menunggu perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sesuai keputusan MK agar jelas UU ini dapat dipakai terus terdepak atau tidak,” kata Heru.

Sekadar informasi, Pasal 60A UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemadaman siaran analog. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Adapun 2 tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut adalah pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement