Advertisement
Pengadilan Tolak Gugatan Trump ke Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut ditolak oleh pengadilan distrik AS di San Francisco, Amerika Serikat.
Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Advertisement
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".
Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".
Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol. Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perkuat Bisnis B2B IT Digital Services, Telkom Lakukan Penyertaan Modal ke TelkomSigma
- Saingi Twitter dan Facebook, Donald Trump Luncurkan Truth
- Razer Luncurkan Perangkat Streaming Baru untuk Memaksimalkan Kreativitas Penyiar
- 7 Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik Bass Jempolan
- Cara Downgrade Windows 11 ke 10
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement