Advertisement

Promo November

Startup Pahamify Pamit? Sebelumnya Sempat PHK Karyawannya

Khadijah Shahnaz
Rabu, 29 Juni 2022 - 02:37 WIB
Sirojul Khafid
Startup Pahamify Pamit? Sebelumnya Sempat PHK Karyawannya Ilustrasi perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) - Dice Insights

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, startup edutech Pahamify berpamitan melalui akun Instagramnya beberapa waktu .

Berdasarkan laman instagramnya @Pahamify mengatakan pada tanggal 23 Juni 2022 merupakan saat- saat menegangkan untuk Pahamify. Sebagai informasi Pahamify fokus sebagai aplikasi belajar untuk UTBK dan SBMPTN.

Advertisement

Adapun, 23 Juni yang dimaksud merupakan tanggal pengumuman SBMPTN. Pahamify menjelaskan setelah tanggal tersebut, tugas mereka sudah selesai.

"Tidak banyak yang bisa sampaikan lagi selain ucapan terima kasih dan juga maaf atas segala kekurangan mipi untuk Pahamifren hingga tahun 2022 ini," ujar Pahamify di laman resmi Instagram-nya, dikutip Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA: Nokia Seri 5710, 8210, dan 2660 Bakal Dirilis Ulang, Mari Nostalgia

Adapun, Pahamify menginformasikan untuk yang sudah berlangganan untuk tetap tenang dikarenakan aplikasi Pahmify akan tetap beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Semua pengguna akan diinfokan lebih lanjut,ya!" jelas Pahamify.

Sebelumnya, CEO Pahamify Syarif Rousyan Fikri mengatakan PHK ini salah satu bentuk dari adaptasi dalam kondisi makro ekonomi yang terjadi saat ini. Pahamify melakukannya agar dapat mewujudkan visi jangka panjang dalam menghadirkan kegembiraan belajar yang otentik bagi siswa Indonesia.

Syarif juga menjelaskan PHK ini juga didasari dari evaluasi bisnis. Pahamify telah memutuskan untuk mengoptimalkan proses bisnis yang mengharuskan untuk berpisah dengan beberapa karyawan- karyawan yang luar biasa.

Jumlah karyawan yang terpengaruh lebih sedikit daripada yang dirumorkan . Kami juga mematuhi peraturan Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban karyawan kami," ujar Syarif kepada Bisnis.com, Senin (6/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement