Advertisement

Peneliti: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Diubah

Lalu Rahadian
Sabtu, 03 Agustus 2019 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peneliti: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Diubah Ilustrasi - Reuters/Kacper Pempel

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Diperlukan perubahan rumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang sudah disepakati menjadi inisiatif DPR RI. Rancangan beleid itu, menurut Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Lintang Setiani, harus fokus pada strategi menciptakan keamanan siber di Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya mengingat substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang ada saat ini dianggap berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi di Indonesia.

Advertisement

“Memang tingkat urgensinya tinggi [keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber], tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang kepada wartawan, Jumat (2/8/2019) malam.

Untuk diketahui, hukum draconian atau draconian law bersifat preemtif dan bisa mendorong terjadinya tindakan represif karena bersifat mengekang kebebasan berekspresi.

Berdasarkan kajiannya, Elsam menilai kebijakan terkait keamanan siber harusnya memuat panduan tindakan dan strategi preventif dalam menjaga jaringan di dunia maya.

Lintang menjelaskan, hukum keamanan dunia maya idealnya ditujukan untuk strategi teknis menjaga potensi serangan siber. Kebijakan untuk hal itu wajib memuat strategi pengamanan sistem jaringan komputer, dan memuat keseimbangan serta menempatkan hak-hak individu sebagai pusatnya.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebagainya. Harusnya [RUU Keamanan dan Ketahanan Siber] bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” tuturnya.

DPR RI telah menyetujui usulan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pada Sidang Paripurna 4 Juli lalu.

Salah satu isi rancangan beleid itu adalah penugasan penuh kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan dan ketahanan di dunia maya. Pengamanan dan penguatan ketahanan siber juga bisa dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat umum, namun dengan batasan-batasan tertentu.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dianggap penting karena saat ini terjadi kekosongan hukum perihal keamanan siber dalam tataran UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement