Advertisement

Awas! Sembarangan Update Status Bisa Kena Ciduk Polisi Virtual di Medsos

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 26 Februari 2021 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Awas! Sembarangan Update Status Bisa Kena Ciduk Polisi Virtual di Medsos Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). - Antara/Humas Kemenko Polhukam)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menyiapkan tim khusus bernama virtual police atau polisi virtual untuk patroli di jagat maya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Advertisement

BACA JUGA: Netizen Indonesia Dianggap Tak Beradab, Kemkominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Argo menekankan polisi virtual akan mengedepankan upaya mediasi. Apabila ada netizen yang mengunggah sesuatu dan berpotensi melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus unggahan tersebut.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).

Ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, tetapi tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Survei: Netizen Indonesia Paling Tidak Beradab Se-Asia Tenggara

"Dan sebelum berkas diajukan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam SE tersebut.

Adapun kritik masyarakat terhadap UU ITE dalam beberapa waktu terakhir keras terdengar. Hal ini ditambah lagi dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat aktif memberikan kritik kepada pemerintah. 

Kemudian pernyataan tersebut pun menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi karena masyarakat menilai bahwa kritik mereka dapat dipidanakan dengan UU ITE. 

Kepala Negara pun menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan. Dalam hal itu pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Kajian UU ITE. 

Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Sejatinya, semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Oleh karea itu, implementasi dari undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement