Advertisement

Bernilai Rp420 Triliun, Indonesia Kuasai 40 Persen Ekonomi Digital Asean

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 05:27 WIB
Sirojul Khafid
Bernilai Rp420 Triliun, Indonesia Kuasai 40 Persen Ekonomi Digital Asean Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian melaporkan apabila Indonesia menyumbang 40 persen dari pertumbuhan ekonomi digital di kawasan Asean. Jumlah ini tumbuh sebesar 49 persen year on year (yoy) atau senilai Rp1.050 triliun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan pada 2021, pertumbuhan ekonomi internet Asean tumbuh sebesar 49 persen (yoy) atau senilai US$70 miliar setara dengan Rp1.050 triliun (kurs Rp15.000). Dari nilai itu, 40 persen pangsa pasarnya disumbang oleh Indonesia.

Advertisement

Hal ini bisa berarti bahwa Indonesia setidaknya menyumbang Rp420 triliun terhadap pertumbuhan ekonomi digital Asean. Kondisi pandemi Covid-19 membuat perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga ekonomi digital Indonesia terus tumbuh.

Pemanfaatan digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendorong berbagai upaya pemerintah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi, diantaranya melalui peningkatan layanan digital di berbagai sektor layanan publik.

BACA JUGA: Para Ahli Khawatir, Bumi Berputar Lebih Cepat

“Upaya digitalisasi dan penggunaan teknologi digital di Indonesia sudah sangat masif sekali, sehingga bisa memenuhi prasyarat utama apabila kita ingin mendorong digitalisasi dari semua layanan publik sebagai upaya untuk pencegahan korupsi,” ungkapnya dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).

Saat ini, penerbitan perizinan ekspor (PE) dan perizinan impor (PI) melalui sistem digital yang terintegrasi, yakni Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).

Sejak penerbitan Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah juga sudah banyak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan berbagai penerapan SINAS NK untuk menangani sistem perizinan berusaha yang berbasis komoditas.

Hal ini merupakan amanat untuk melakukan penyederhanaan, percepatan, dan transparansi dari semua perizinan untuk menjamin adanya kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan berusaha, khususnya di bidang ekspor dan impor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri merekomendasikan untuk segera menerapkan neraca komoditas untuk berbagai kajian terhadap ekspor dan impor dari beberapa produk yang sudah dilakukan kajian oleh KPK.

BACA JUGA: Daftar Fenomena Langit Sepanjang Bulan Agustus 2022: Ada Supermoon

Pandemi Covid-19 telah menjadi faktor pendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia. Hal ini juga diperkuat dengan potensi demografi yang dimiliki oleh Indonesia.

Dengan demikian, seluruh perkembangan digital tersebut akan mendorong pemenuhan persyaratan bagi seluruh layanan publik untuk segera dilakukan digitalisasi, otomasi, dan juga penggunaan sistem elektronik. Demikian juga perkembangan dari sistem elektronik di semua k/l pusat dan daerah, termasuk SINAS NK, tentunya akan mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.

“Bahwa salah satu fungsi utama di dalam melakukan pencegahan korupsi adalah menggunakan upaya untuk digitalisasi layanan publik khususnya menggunakan neraca komoditas yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement