Advertisement

Karyawan Meta yang Kena PHK Dapat Pesangon 4 Kali Gaji

Afiffah Rahmah Nurdifa
Rabu, 09 November 2022 - 14:27 WIB
Jumali
Karyawan Meta yang Kena PHK Dapat Pesangon 4 Kali Gaji Mark Zuckerberg, CEO Meta - Mashable

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Meta Platforms Inc, induk usaha dari Facebook, Instagram dan WhatsApp resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada Rabu (9/11/2022) pagi ini.

BACA JUGA : Meta PHK Karyawan Pekan Ini

Advertisement

Dilansir The Guardian, setidaknya dilaporkan lebih dari 87.000 karyawan telah diberhentikan sejak akhir September lalu. Manajemen menjanjikan pesangon sebesar 4 kali gaji bulanan bagi para pekerja yang diberhentikan.

"Karyawan yang kehilangan pekerjaan akan diberikan setidaknya 4 bulan gaji sebagai pesangon," kata Kepala Sumber Daya Manusia Meta Lori Goler, Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, CEO Meta Mark Zuckerberg mengkonfirmasi kepada eksekutif perusahaan akan melakukan pemotongan besar-besaran. Sebab, pertumbuhan bisnis tak sejalan dengan staf yang berlebihan.

Lebih lanjut, dilaporkan bahwa beberapa bulan terakhir industri teknologi tengah mengalami perlambatan yang cukup parah. Hal ini lantaran memasuki transisi dari masa pandemi ketika kesuksesan idnustri melonjak drastis.

Belum lagi dengan kondisi penurunan ekonomi global, kenaikan suku bunga, dan perjuangan regulasi telah menggerakan perusahaan teknologi untuk memperlambat perekrutan.

Diberitakan sebelumnya, Analis Intelijen Bloomberg Mandeep Singh mengatakan Meta mungkin mencari setidaknya US$3 miliar hingga US$4 miliar dalam pengurangan biaya operasional melalui PHK dan pemotongan biaya tetap.

Hal tersebut akan membuat pengeluarannya mendekati batas bawah antara US$96 miliar hingga US$101 miliar. Adapun PHK yang dilakukan Meta menyusul kebijakan serupa yang dilakukan sejumlah perusahaan teknologi di Silicon Valley.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement