Advertisement

Ombudsman: Pemberantasan Ponsel Ilegal Harus Segera Dilakukan

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 20 Agustus 2019 - 10:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ombudsman: Pemberantasan Ponsel Ilegal Harus Segera Dilakukan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak tegas terkait maraknya peredaran ponsel ilegal di pasaran. Pemerintah harus mampu membenahi sistem yang menyebabkan kasus tersebut. 

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengatakan bahwa jika pemerintah ingin memberangus ponsel ilegal, pembenahan sistematis terhadap maraknya peredaran ponsel jenis itu mesti dilakukan

Advertisement

“Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tahu apa-apa. Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah dikorbankan,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran ponsel ilegal yang terjadi di Indonesia dikarenakan ada permasalahan di hulu yang tidak beres dan belum diselesaikan oleh pemerintah.

Pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan sektor hilir, tanpa menyelesaikan sektor hulu.

Dia menuturkan pemerintah jangan gegabah menerapkan aturan pemblokiran perangkat ilegal.

Langkah yang bijak yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempelajari dengan saksama sistem di hulunya kenapa ponsel haram bisa masih masuk ke Indonesia.

Sehingga, menurut Ombudsman pemerintah tidak perlu melaksanakan pemblokiran ponsel haram ini pada Februari 2020.

Harusnya pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia. Tujuanya agar publik bisa memberikan masukan.

“Pemerintah tentunya bisa mengetahui kenapa ponsel ilegal bisa masuk. Untuk itu pemerintah harus membuat suatu sistim deteksi dan mitigasi yang baik agar ponsel ilegal tak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran ponsel ilegal tersebut,”ujarnya.

Alamsyah mengatakan jika pemblokiran IMEI ini tidak ada manfaat yang signifikan buat negara, buat apa regulasi tersebut dibuat.

Lebih baik untuk memberantas poilegal dan mendapatkan PPN, pemerintah lebih baik memburu retail ponsel di pusat perbelanjaan.

“Pemblokiran IMEI hanya dilakukan di negara yang otoriter. Tujuan agar negara dapat mengintai warga negaranya. Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di retail ponsel,”terang Alamsyah.

Jika pemerintah tetap berkukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Alamsyah meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen. Pemerintah harus memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar,”pungkasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terus mematangkan rencana mereka untuk menonaktifkan gawai illegal tersebut dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement